Ery Putra Meraih Suara Tertinggi Dalam Voting Calon PJ Bupati Inhil Yang di Usulkan Oleh Fraksi DPRD Inhil
KILASRIAU.com – Ir. H. Ery Putra meraih suara tertinggi dalam voting atau pemungutan suara sebagai calon penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang diusulkan oleh fraksi – fraksi DPRD Inhil.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Inhil tersebut meraih 9 suara yang berasal dari fraksi Golkar 3 suara, fraksi PKB 1 suara, fraksi PDI – P 3 suara dan Demokrat 2 suara.
- Jembatani Alumni MagangHub ke Dunia Kerja, Kemnaker Siapkan Estafet Karir
- PW-MOI Inhil Minta Tengkulak Sawit Patuhi Harga Acuan Pemprov Riau, Fitra: Jangan Sesukanya Menentukan Harga ke Petani
- Wakapolda Riau Kunjungi Inhil, Wabup Yuliantini Tekankan Kolaborasi dan Penghijauan
- Hadiri HUT ke-108 Azerbaijan, Menaker Tekankan Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- Ketua Dekranasda Inhil Harap Duta Remaja Ikut Kembangkan Potensi Daerah dan Bantu Persoalan Masyarakat
Suaranya mengungguli kandidat calon Pj Bupati lainnya, yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Inhil Drs. H. Tantawi Jauhari, MM yang meraih 6 suara, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. H. Afrizal, MP dengan 5 suara dan Roni Rakhmat dengan 1 suara.
3 nama kandidat teratas ini selanjutnya disepakati oleh DPRD Kabupaten Inhil melalui Ketua DPRD untuk diusulkan menjadi penjabat atau Pj Bupati Inhil.
Hasil voting ini tentunya akan menjadi rekomendasi dari DPRD Inhil kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai calon pengganti Herman yang telah menyampaikan surat pengunduran dirinya selaku Pj Bupati Inhil karena maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua DPRD Inhil H. Ferryandi telah menandatangani usulan ketiga kandidat calon Pj Bupati Inhil tersebut diatas yang tertuang dalam surat nomor 684/DPRD/VII/2024 yang di tujukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 15 Juli 2024.
Selain menyampaikan surat ke Mendagri, DPRD Inhil juga sudah membuatkan surat tembusan kepada Gubernur Riau.
“Tembusan itu sekaligus sebagai tindak lanjut surat dari Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau terkait hal permintaan nama calon Pj Bupati Inhil,” ujar Ferryandi, Kamis (18/7).
Ditambahkannya, selain itu mempedomani Peraturan Mendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota pasal 9 Ayat (4).
“DPRD melalui Ketua DPRD kabupaten atau kota dapat mengusulkan 3 orang calon Pj Bupati dan Pj Walikota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri,” pungkasnya.**

Tulis Komentar